SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Jumat, (13/6/2025), layanan ini akan beroperasi di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga : Perjalanan Santai ke Ujung Genteng: Menyusuri Jalur Perkebunan Teh dan Jalan Mulus Waluran
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Disarankan membawa dokumen asli untuk dicocokkan saat pendaftaran.
Jenis SIM yang Dilayani:
- SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
- Hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Waktu Pengajuan Perpanjangan:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Jika ingin memperpanjang lebih awal karena alasan mendesak, dapat dikonsultasikan langsung dengan petugas SIM Keliling.
Baca Juga : Cerita Dini Nurul Islami Asal Tasikmalaya, Dulu Guru Honorer Kini Sukses Jadi Creator Shopee Live
Catatan Penting:
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di layanan keliling.
- Pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk proses pembuatan ulang SIM, dengan menunjukkan E-KTP, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari Kantor Satpas.(Sei)
The post Jumat, 13 Juni 2025: Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Lapang Sepak Bola Bojong Cikembar first appeared on Sukabumi Ku.