Kabupaten Sukabumi Terapkan Belajar Daring Dua Hari, Antisipasi Situasi Sosial Politik

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah dan madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menjaga ketertiban, keamanan, serta konsentrasi belajar peserta didik.

Dalam edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, disebutkan bahwa seluruh peserta didik melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain:

  • Peserta didik mengikuti proses belajar mengajar secara daring sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi maupun aktivitas sejenis yang berpotensi mengganggu ketertiban belajar.
  • Sekolah diminta mengoptimalkan pengawasan, pembinaan, serta menyediakan ruang dialog yang sehat melalui OSIS, musyawarah, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  • Orang tua/wali murid dilibatkan untuk mendampingi dan memastikan anak tetap berada di rumah setelah pembelajaran daring selesai.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui edaran khusus juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar di RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di Kabupaten/Kota Sukabumi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 1–2 September 2025.

Adapun isi edaran Kemenag menekankan beberapa hal, di antaranya:

  • Kepala madrasah dan wali kelas wajib berkoordinasi dengan orang tua dalam memantau pembelajaran daring.
  • Guru, tenaga kependidikan, dan murid diimbau menjaga kondusifitas, tidak terprovokasi ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tetap menjaga keamanan nasional.
  • Pemakaian kendaraan dinas berplat merah sementara tidak diperkenankan.
  • Seragam sekolah diganti dengan pakaian casual dan rapi pada dua hari tersebut.
  • Madrasah juga diminta mengadakan doa bersama untuk keutuhan bangsa.

Baca Juga: Hari Jadi ke-61 Desa Pondokkaso Landeuh, Wabup Andreas Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Dengan adanya kebijakan ini, baik sekolah umum maupun madrasah di Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 1–2 September 2025.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengarahkan peserta didik pada kegiatan yang lebih edukatif, kreatif, dan produktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *