Kantor Kecamatan Ciemas Direhab, Disperkim Pastikan Pelayanan Publik Lebih Nyaman

SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Ciemas. Rehabilitasi ini ditargetkan rampung dalam waktu 120 hari kalender dengan pelaksana proyek dari pihak ketiga, CV Karya Darmawan.

Plt Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah resmi dimulai sejak 28 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan pada 14 Agustus 2025.

“SPK sudah kami terbitkan per 14 Agustus, dan sekarang pelaksanaan sudah berjalan sesuai jadwal. Rehab ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Kurma Tumbuh Lebat di Geopark Ciletuh, Dewan Andri: Terobosan Pangan dan Wisata

Proyek rehabilitasi ini menelan anggaran sebesar Rp2.739.382.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Camat Ciemas, Usep Supelita, membenarkan proses rehabilitasi yang dilakukan Disperkim. “Ya, rehab kantor kecamatan ini sudah mulai dilaksanakan. Pelaksanaannya dari Dinas Perkim melalui pihak ketiga,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepala DPPKB Sukabumi Hadiri Verifikasi Lapangan Nasional Desa Berkinerja Baik Penurunan Stunting 2025

Gedung Kantor Kecamatan Ciemas yang berlokasi di Jalan Tamanjaya No.36 berdiri di atas lahan seluas 695 meter persegi. Tercatat, bangunan ini terakhir kali mendapat rehabilitasi pada tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp1,56 miliar.

Melalui rehabilitasi kali ini, Disperkim menegaskan komitmennya untuk menghadirkan fasilitas publik yang representatif dan menunjang pelayanan prima kepada masyarakat Kecamatan Ciemas.

The post Kantor Kecamatan Ciemas Direhab, Disperkim Pastikan Pelayanan Publik Lebih Nyaman first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *