Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Nelayan, Kepala Desa dan Anggota DPRD Jadi Sorotan

SUKABUMI – Polemik dugaan penipuan berkedok bantuan perahu nelayan di wilayah pesisir Sukabumi terus menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret nama seorang Kepala Desa berinisial AJ kini tengah diproses secara serius oleh pihak kepolisian.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Dihan dan Nuryaman dua dari sejumlah korban yang merupakan perwakilan kelompok nelayan menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

“Ini bukan semata persoalan pribadi. Kami membawa aspirasi para nelayan yang hak-haknya dirampas. Ini bentuk perjuangan bersama,” ujar Nuryaman saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu (11/6/2025).

>Baca Juga: Lembah Gupit Cihonje: Wisata Alam Asri di Sukabumi dengan Tiket Masuk Cuma Rp10.000

Kasus ini mencuat setelah lima kelompok nelayan dijanjikan bantuan perahu, dengan syarat harus menyetor uang sebesar Rp29 juta per kelompok. Dana tersebut, menurut pengakuan para korban, dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali dengan dalih sebagai biaya administrasi agar proses pencairan bantuan lebih cepat.

Namun hingga kini, janji tinggal janji. Bantuan perahu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Nuryaman bahkan mengaku memiliki bukti kwitansi lengkap, termasuk tanda tangan Kepala Desa dan stempel resmi desa.

“Empat kali saya setor, total 29 juta rupiah. Tapi tidak ada perahu, hanya janji-janji,” ungkapnya.

>Baca Juga: Lagu Ciracap Tanah Legenda Meriahkan Hari Nelayan Ujunggenteng ke-59, Ridho Losa Angkat Potensi Budaya Lokal

Mirisnya, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Para nelayan juga mengaku mendapat tekanan dan intimidasi. Menurut kuasa hukum korban, Rolan Benyamin P Hutabarat, sejumlah korban bahkan sempat dijemput paksa dari rumah atau dicegat di jalan pada malam hari oleh orang-orang suruhan Kepala Desa dan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.

“Dipaksa cabut laporan polisi, malam-malam dicegat di jalan, dijemput tanpa pendampingan hukum. Ini bukan sekadar intimidasi biasa, ini premanisme,” kata Rolan.

Meski begitu, Andri Hidayana membantah semua tuduhan tersebut. Dalam klarifikasinya kepada wartawan, Andri menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal para pelapor dan tidak terlibat dalam urusan bantuan perahu.

“Saya tidak kenal mereka, apalagi ikut campur soal bantuan. Saya tegaskan, saya tidak terlibat,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

>Baca Juga: Pemdes Tegalpanjang Gandeng Patriot Desa dan BPBD Sukabumi Tingkatkan Kapasitas Satgas Destana, Wujudkan Desa Siaga Bencana

Namun, tim kuasa hukum korban tetap yakin ada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk AH. Salah satu bukti yang mereka ungkap adalah adanya paksaan terhadap para nelayan untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan di kediaman AH pada dini hari.

Laporan yang kini tengah berjalan di Polres Sukabumi mencakup dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP, serta penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa sesuai Pasal 415 KUHP.

“Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tegas Rolan.

Pihak Polres Sukabumi sendiri menyatakan masih mendalami laporan tersebut dan berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ndiw)

The post Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Nelayan, Kepala Desa dan Anggota DPRD Jadi Sorotan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *