KAB. BANDUNG BARAT – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025. Mirisnya, peningkatan tersebut didominasi oleh kelompok usia anak dan remaja, dengan jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah obat keras terbatas (OKT).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB, sepanjang 2025 tercatat 168 kasus penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 107 kasus. Sebelumnya, pada 2023 terdapat 105 kasus dan pada 2022 sebanyak 87 kasus. Tren tersebut menunjukkan kenaikan yang konsisten dari tahun ke tahun.
Kepala BNN KBB, AKBP Agus Widodo, menyebut lonjakan kasus narkotika pada 2025 tergolong sangat tinggi, dengan peningkatan mencapai 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari tahun 2022 hingga 2025, kasus narkotika terus mengalami peningkatan. Tahun 2025 ini kenaikannya sangat signifikan, mencapai 57 persen,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Lembang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 38 kasus. Selanjutnya Kecamatan Ngamprah dengan 22 kasus, Padalarang 18 kasus, dan Cihampelas 13 kasus. Wilayah-wilayah tersebut kini menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika.
Dari total 168 kasus yang terungkap, penanganan dilakukan melalui beberapa pendekatan. Sebanyak 26 kasus ditangani melalui rehabilitasi rawat jalan, 47 kasus dirujuk ke rehabilitasi lanjutan, sementara 95 kasus lainnya diproses melalui jalur hukum.
Berdasarkan kelompok usia, penyalahgunaan narkotika di KBB paling banyak melibatkan usia 12 hingga 25 tahun dengan persentase 50,3 persen. Kelompok usia 26 hingga 45 tahun berada di posisi kedua dengan 46,3 persen, sementara usia di atas 45 tahun hanya 3,7 persen.
“Total orang yang terlibat dalam kasus ini sebanyak 191 orang. Sebaran terbanyak berada di Lembang dengan 36 orang, disusul Ngamprah dan Padalarang masing-masing 19 orang, serta Cihampelas 13 orang,” jelasnya.
Dari sisi jenis kelamin, pelaku penyalahgunaan narkotika didominasi oleh laki-laki sebesar 97,9 persen, sedangkan perempuan hanya 2,1 persen.
Sementara itu, berdasarkan jenis narkotika yang disalahgunakan, OKT menempati posisi tertinggi dengan persentase 32,7 persen. Disusul shabu 23,6 persen, benzodiazepine (benzo) 17,7 persen, tembakau sintetis 16,8 persen, ganja 6,8 persen, serta psikotropika 1,4 persen.
Ditinjau dari latar belakang pendidikan, pelajar menjadi kelompok paling rentan. Lulusan SMP mendominasi dengan 34 persen, disusul SMA 28,5 persen, SMK 21,5 persen, dan bahkan lulusan SD mencapai 18,2 persen.
“Kami menerapkan dua pendekatan, yakni rehabilitasi bagi korban atau pecandu, serta penegakan hukum bagi pengedar. Untuk pengedar, proses hukum dilakukan melalui BNNP Jawa Barat atau Polres Cimahi,” tegas Agus.
Lonjakan kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak di Kabupaten Bandung Barat untuk memperkuat pencegahan sejak dini, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, guna melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)

















