
SUKABUMI – Kasus meninggalnya Nizam Syafei atau NS (12), santri asal Desa Cipendey, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini ditangani dengan pendekatan penyelidikan berbasis sains. Aparat kepolisian menempatkan pembuktian ilmiah sebagai dasar utama untuk mengungkap penyebab kematian korban di tengah maraknya spekulasi di media sosial.
Kuasa hukum ayah korban, Dedi Setiadi, menyatakan pihaknya memilih berpegang pada hasil penyidikan resmi kepolisian ketimbang terpancing berbagai asumsi yang beredar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum yang mengarah kepada satu pihak tertentu.
“Kami mengikuti hasil penyidikan Polres Sukabumi. Sampai sekarang, dugaan yang berkembang belum menunjuk kepada seseorang,” ujar Dedi, Senin (23/02/2026).
Baca Juga: Insting Ibu Kandung Nizam: Saya Yakin Ada Kejanggalan, Usut Tuntas Seadil-adilnya!
Dedi menekankan pentingnya menghormati langkah aparat penegak hukum yang tengah bekerja. Ia meminta proses pengungkapan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti ilmiah.
Ia juga mengingatkan agar publik menunggu fakta medis dan hukum yang terverifikasi.
“Kami menunggu seluruh fakta medis dan fakta hukum yang benar-benar terkonfirmasi, serta berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI Sukabumi ini.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan hasil autopsi sementara menunjukkan adanya luka bakar derajat 2A di bagian wajah, leher, dan sejumlah anggota tubuh korban, serta luka lecet akibat benturan benda tumpul.
Baca Juga: Firasat Sebelum Wafat, NS Bocah Jampangkulon Titipkan Sarung ke Teman Pesantren
Namun, tidak ditemukan tanda kekerasan pada organ vital. Tim medis justru menemukan adanya penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan pada organ dalam korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, korban juga didiagnosis mengalami sepsis yang memicu penurunan kesadaran. Untuk memastikan penyebab kematian secara pasti, sampel organ korban telah dikirim ke Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik.
“Kesimpulan yang ada saat ini masih bersifat sementara dan kami menunggu hasil laboratorium yang definitif,” ujar Hartono.
Baca Juga: Dokter Ungkap NS (12) Datang ke RS dalam Kondisi Gagal Napas Berat
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi yang berasal dari lingkungan keluarga, warga sekitar, hingga tenaga medis. Aparat juga menyesuaikan temuan penyidikan dengan video pengakuan korban yang sempat beredar di media sosial, dengan catatan bahwa bukti digital tetap harus diuji secara ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat ini, perkara tersebut disidik dengan menggunakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap pelaku kekerasan terhadap anak akan kami proses sesuai hukum dengan ancaman maksimal,” kata Hartono.
Pendekatan berbasis sains yang diterapkan Polres Sukabumi diharapkan mampu mengungkap kebenaran secara objektif, meredam spekulasi publik, serta menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
The post Kasus Nizam Viral di Medsos, Kuasa Hukum Ayah Korban: Tunggu Penyidikan Polisi! first appeared on Sukabumi Ku.














