SUKABUMI – Setelah sempat buron selama hampir enam bulan, seorang pemuda berinisial A (19 tahun) akhirnya ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia empat tahun di wilayah Sukabumi.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada penangkapan terduga pelaku pencabulan balita. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (02/11/2025).
Penangkapan A dilakukan pada Minggu malam oleh enam petugas dari Polsek Kadudampit dan Polres Sukabumi Kota. A dibekuk di rumahnya di Kecamatan Kadudampit pada Sabtu (01/11/2025), setelah sempat berpindah-pindah tempat pelarian ke wilayah Cireunghas dan Jampang.
Baca Juga: Pemkab dan Warga Bergerak Cepat, Jembatan Darurat Akan Dibangun di Cikembar
Menurut US (55 tahun), kakek korban yang ikut menyaksikan penangkapan, pelaku diamankan sesaat setelah pulang ke rumah.
“Magrib ditangkapnya, kabur-kaburan terus, diintip pas pulang ada,” ungkap US.
Pelaku disebut tidak bisa mengelak lagi ketika ditangkap dengan sejumlah barang bukti. US menuturkan, A bahkan sempat mengaku bersalah atas perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban menangis dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Dari hasil pemeriksaan keluarga, terungkap bahwa pelaku kerap datang ke rumah korban dan mengajaknya bermain dengan iming-iming makanan.
Baca Juga: PKB Kabupaten Sukabumi Dorong Regenerasi Lewat Kaderisasi dan Musancab Serentak
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Saat ini korban masih menjalani pengobatan dan pemulihan. Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Kami ingin dia dihukum maksimal sesuai perbuatannya,” kata US.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa tersebut.




















