BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain Erwin, penyidik juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan penyidik telah memeriksa puluhan saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 Saksi beserta alat bukti lainnya,” ujar Ridha saat jumpa pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12).
Ridha menjelaskan, Erwin dan Rendiana diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan cara meminta sejumlah proyek kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Modus tersebut diduga dilakukan untuk memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadap Erwin dan Rendiana. Hal tersebut disebabkan adanya prosedur administratif yang harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sampai dengan saat ini Kedua tersangka tersebut Belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucap Ridha.
Kejari Bandung menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

















