Keluar Malam di Atas Jam 9, Pelajar di Tasikmalaya Siap-Siap ‘Ditangkap’

TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersikap tegas menyikapi kebijakan Gubernur Jawa Barat soal jam malam pelajar. Kini, pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa alasan yang jelas akan langsung ditindak, bahkan diantar paksa pulang.

Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 yang membatasi aktivitas peserta didik dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.

“Kalau ada anak-anak pelajar di luar rumah lewat jam sembilan malam tanpa keperluan yang dikecualikan, kami akan ambil tindakan. Akan ditegur, bahkan diantar ke rumahnya,” tegas Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, (27/5/2025).

BACA JUGA : Oknum Bobotoh Perusak Stadion GBLA, Satu Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim pemantau gabungan yang akan terjun langsung ke lapangan. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan dan sekolah, dan akan bertugas merespons laporan warga terkait pelanggaran jam malam pelajar.

Tak hanya itu, pengawasan juga akan melibatkan Satpol PP, Kemenag, Kodim 0612/Tasikmalaya, dan tokoh masyarakat. Kerja sama lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan kebijakan benar-benar diterapkan.

“Anak-anak yang tidak dalam kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, atau kondisi darurat dan masih berkeliaran malam, akan kami tindak. Ini bentuk perlindungan, bukan semata-mata hukuman,” ujar Tedi.

Orang tua juga diimbau untuk aktif mengawasi anak-anak mereka. Bila anak belum pulang setelah pukul 21.00 WIB, orang tua diminta melapor ke pihak terkait. Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam melihat pelanggaran.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan akan segera menyebarkan surat edaran internal ke seluruh kepala sekolah agar aturan ini diketahui dan dipatuhi seluruh siswa.

Kebijakan ini lahir sebagai langkah tegas dan preventif dari pemerintah provinsi untuk melindungi pelajar dari ancaman seperti geng motor, tawuran, pergaulan bebas, dan narkoba. Namun bagi siswa yang nekat keluar malam tanpa alasan jelas, konsekuensinya jelas yaitu siap-siap ditindak atau ‘ditangkap’ untuk dipulangkan. (*)

The post Keluar Malam di Atas Jam 9, Pelajar di Tasikmalaya Siap-Siap ‘Ditangkap’ first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *