BANDUNG – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng pihak swasta untuk merealisasikan program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih di Kota Bandung. Sebanyak 500 rumah tidak layak huni milik warga di Kecamatan Bandung Kulon ditargetkan direnovasi hingga layak huni.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pelaksanaan program tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Bandung. Dari total 500 unit rumah yang direnovasi, sebanyak 339 unit telah selesai dikerjakan.
“Untuk di Bandung, total 500 unit yang dibantu oleh Yayasan Buddha Tzu Chi. Saat ini sudah jadi 339 unit dan ditargetkan akhir April seluruhnya rampung. Nilai renovasi per unit kurang lebih Rp30 juta,” ujar Maruarar saat meninjau hasil renovasi di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan perubahan di berbagai sektor, termasuk penanganan kawasan kumuh dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat.
Maruarar menjelaskan, Kementerian PKP menjalankan tiga fungsi utama, yakni sebagai operator, regulator, dan fasilitator. Dalam program ini, pemerintah berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kolaborasi antara yayasan, warga, dan pemerintah daerah.
“Kita melakukan langkah-langkah strategis dan substansial sesuai arahan Presiden untuk membuat perubahan, terutama di sektor perumahan rakyat dan kawasan kumuh,” katanya.
Selain renovasi, pihaknya juga akan mendukung instruksi presiden terkait program gentengisasi rumah warga. Maruarar menyebut, produk genteng dari Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, berpotensi digunakan guna mendukung pergerakan ekonomi UMKM lokal.
“Nanti akan kita survei. Kalau memungkinkan, kita gunakan produk UMKM agar ekonomi masyarakat ikut bergerak. Tentu kita pelajari kualitas, harga, dan kapasitas produksinya sebelum diputuskan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kementerian PKP terbuka bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam mendukung program pemerintah, tanpa menerima dana maupun aset.
“Kita tidak menerima uang, tidak menerima tanah, dan tidak menjadi supplier. Pemerintah hanya memfasilitasi agar kolaborasi berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.(*)















