SUKABUMI – Sebanyak 65 pegawai di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi kini secara resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan dilaksanakan dalam acara massal di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menyebutkan jumlah pasti pegawai di dinasnya yang telah dilantik. “Di kita, di Disperkim, tercatat ada 65 orang PPPK Paruh Waktu yang alhamdulillah sudah dilantik,” tutur Sendi.
Sendi Apriadi menegaskan bahwa momen pelantikan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan titik awal untuk membuktikan kinerja dan dedikasi yang lebih tinggi. Ia mengingatkan bahwa status PPPK merupakan hasil dari perjuangan yang panjang dan merupakan kesempatan yang berharga. “Ini kan perjuangan mereka yang cukup panjang untuk hari ini mendapatkan peringkat atau status PPPK,” ujar Sendi.
Ia berharap status baru ini dapat menjadi motivasi kuat bagi para pegawai untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan adanya penambahan tenaga yang telah memiliki kepastian status, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas kerja, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam program-program pembenahan permukiman di Kabupaten Sukabumi.
Pelantikan ini juga dinilai sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur, khususnya di dinas yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.














