Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Angkutan Sampah 2024

DLH

SUKABUMI – Setelah dua anak buahnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Pada Senin (14/7/2025), Prasetyo menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Seusai pemeriksaan, pria yang mengenakan rompi tahanan warna oranye itu digiring ke mobil tahanan berpelat nomor F 1330 U untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi Prasetyo yang tampak lemah dan pucat. Langkahnya pun berat saat berjalan menuju kendaraan tahanan, dikawal ketat oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi.

BACA JUGA: Upacara Pembukaan MPLS di SMAN 1 JAMPANGKULON, Kapolsek Tekankan Disiplin dan Keselamatan Siswa

“Hari ini, Senin 14 Juli 2025, kami telah menaikkan status saudara P menjadi tersangka. P merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Prasetyo diduga kuat menjadi bagian dari skema penyalahgunaan anggaran, serta menerima aliran dana dari dua tersangka sebelumnya yang merupakan bawahannya di lingkungan DLH.

“Yang bersangkutan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2024 kami sangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” jelas Agus.

BACA JUGA: Dorong Siswa Baru SMAN 1 Palabuhanratu, Dandim 0622/kab. Sukabumi: Harus Jadi Generasi Emas 2045

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran Prasetyo dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk aliran dana dan pertanggungjawaban fiktif terkait pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah.

Terpisah, Penasihat Hukum Prasetyo, Rosidin, menyatakan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan dan siap menguji dakwaan di persidangan.

“Kami akan ikuti dan hormati proses hukum ini. Sampai ketemu nanti di pengadilan,” ucap Rosidin singkat kepada awak media. (Ky)

The post Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Angkutan Sampah 2024 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *