Konten “Sewa Pacar” Pelajar Viral, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Turun Tangan

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota turun tangan menyelidiki dugaan child grooming atau eksploitasi anak yang melibatkan konten kreator berinisial SL, setelah kontennya viral dan menuai kecaman luas di media sosial.

Kasus ini mencuat berawal dari sorotan warganet di platform X (Twitter) terhadap konten media sosial bertajuk “Sewa Pacar” yang menampilkan pelajar di bawah umur. Konten tersebut diduga mengajak siswi untuk berpacaran dengan iming-iming uang tunai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta traktiran jajanan.

Unggahan itu menuai kritik keras karena dinilai mengeksploitasi anak dan melanggar norma perlindungan anak. Akun @tasikundercover secara beruntun mengungkap dugaan perilaku menyimpang konten kreator tersebut, hingga memicu kegaduhan publik. Sejumlah perempuan dan warga lainnya turut menyampaikan pengakuan terkait pengalaman negatif yang diduga berkaitan dengan SL.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Child Grooming di Tasikmalaya Masuk Ranah Hukum, Tiga Korban Resmi Dilaporkan ke Polisi

Seiring meluasnya polemik, Lembaga Taman Jingga bersama sejumlah advokat memberikan pendampingan hukum kepada para korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan kasus dengan mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) serta sekolah asal korban.

“Langkah yang sudah kami lakukan yakni mendatangi TKP dan sekolah asal korban. Selanjutnya kemungkinan besok kami akan memeriksa keluarga dan korban dengan pendampingan dari aktivis Taman Jingga,” ujar AKP Herman, Senin (26/1/2026).

Herman juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari terlapor SL.

“Intinya yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun kami masih harus mencocokkan keterangan dari influencer, pihak endorse, serta keterangan para korban,” tegasnya.

Menurut Herman, dalam pemeriksaan awal terlapor mengakui telah mengunggah konten bersama anak yang masih mengenakan seragam sekolah.

“Kami masih mendalami konten video viral terkait pemberian uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Dari sisi aturan undang-undang, masih dilakukan penggalian dan pengkajian apakah masuk ke dalam undang-undang yang baru atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, terlapor bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“SL memenuhi panggilan dua hari lalu dan bersikap kooperatif. Kami akan terus memperdalam keterangan saksi-saksi lain sebagai bahan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku,” pungkas Herman. (Rizky Zaenal Mutaqin)

The post Konten “Sewa Pacar” Pelajar Viral, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Turun Tangan first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait