Kontroversi PPDB SMA 11 Tasikmalaya: Pamflet Penerimaan Siswa Baru Langgar Aturan Gubernur?

TASIKMALAYA – Kontroversi penerimaan siswa baru SMA Negeri 11 Tasikmalaya untuk tahun ajaran 2025/2026 telah mencuat, memicu kegaduhan di kalangan kepala sekolah se-Kota Tasikmalaya. Sebuah pamflet penerimaan siswa baru yang beredar di grup WhatsApp kepala sekolah negeri dan swasta dianggap tidak selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421.3./Kep.291-Disdik/25 tentang Pendirian dan Penamaan Sekolah Menengah Atas Negeri 11 Tasikmalaya.

Keputusan Gubernur yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa SMA Negeri 11 Tasikmalaya akan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.

IMG 20250711 WA0000

IMG 20250711 WA0001

Kontradiksi ini sontak menuai reaksi keras. Salah satu kepala sekolah swasta, yang enggan disebutkan namanya (Mr. X), menegaskan bahwa meskipun izin pendirian sekolah sudah ada, operasionalnya tetap harus mengacu pada keputusan gubernur yang telah diterbitkan.

“Dalam Keputusan Gubernur tersebut disebutkan bahwa SMAN 11 mulai beroperasi pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Jadi, tidak bisa hanya sekadar berpegangan pada instruksi lisan dan berjalan sambil menunggu perubahan Kepgub,” ujarnya dengan nada tegas.

BACA JUGA : Bupati Cecep Nurul Yakin Perkuat Komitmen Antikorupsi di Rakor Jakarta

Kegaduhan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, terutama dalam proses krusial seperti penerimaan siswa baru.

Menanggapi polemik ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 11 Tasikmalaya, Dr. H. Yonandi S.Si M.T., memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp yang sama. Yonandi menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti instruksi yang diberikan.

Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya, ia telah mengusulkan untuk menerima siswa setelah gedung sekolah rampung sepenuhnya. Namun, dalam perkembangannya, muncul arahan yang berbeda.

“Makanya, lahir Pergub tersebut. Di perjalanan, pemegang kebijakan menginstruksikan menerima siswa yang nanti akan diikuti perubahan Pergub,” terang Yonandi, Jumat (11/7/2025).

Penjelasan ini mengindikasikan adanya dinamika dalam pengambilan kebijakan yang berujung pada keputusan untuk memulai penerimaan siswa lebih awal dari jadwal yang tertera di peraturan gubernur.

Yonandi menambahkan bahwa telah dilakukan pertemuan virtual melalui Zoom antara pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) dan perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penerimaan siswa akan dibatasi hanya untuk 6 kelas, dengan jumlah siswa per kelas sekitar 36-40 orang, tidak 50 siswa seperti pada umumnya. Angka ini disesuaikan dengan saran dari Wakil Menteri saat kunjungan pada Minggu, 6 Juli 2025, ke lokasi sekolah.

“Dan prioritas warga Bungursari,” pungkas Yonandi, menekankan fokus pada siswa dari wilayah sekitar.

Polemik ini diharapkan dapat segera terselesaikan demi kepastian pendidikan bagi calon siswa dan kejelasan regulasi bagi seluruh pihak terkait di Kota Tasikmalaya. (rzm)

 

<p>The post Kontroversi PPDB SMA 11 Tasikmalaya: Pamflet Penerimaan Siswa Baru Langgar Aturan Gubernur? first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *