SUKABUMI — Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, periode 2019–2027 berinisial HM (53), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. HM diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara senilai lebih dari Rp500 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019–2023, tiga rekening koran dari bank BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
“Ya, saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan dalam kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500.556.675,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa selama menjabat, HM diduga tidak menggunakan dana desa sesuai peruntukannya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Terhadap HM, kami menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tambah AKP Tatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Polres Sukabumi Kota memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. (Ky)
The post Korupsi Dana Desa Setengah Miliar, Kades Cikujang Sukabumi Ditetapkan Tersangka first appeared on Sukabumi Ku.