Korupsi Pemkot Bandung: Erwin Desak Kejari Periksa Muhammad Farhan

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hingga kini belum memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kondisi tersebut dipersoalkan oleh salah satu tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, yang menilai penyidikan belum dilakukan secara menyeluruh.

Melalui kuasa hukumnya, Erwin meminta Kejari Kota Bandung segera memanggil dan memeriksa Muhammad Farhan guna membuat terang perkara yang tengah ditangani penyidik.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini tidak pernah dijelaskan secara konkret apa bentuk pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan. Tidak ada bukti yang diperlihatkan,” ujar kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, Selasa (6/1/2026).

Menurut Rohman, berdasarkan keterangan kliennya, sudah seharusnya penyidik memeriksa Wali Kota Bandung karena kewenangan utama dalam rotasi, mutasi jabatan, serta kebijakan pemerintahan berada pada kepala daerah.

“Dari keterangan Pak Erwin sendiri, sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil Wali Kota untuk dimintai keterangan,” katanya.

Rohman menjelaskan, Erwin telah menjalani pemeriksaan selama dua hari pada 29–30 Desember 2025. Namun, pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai berulang dan tidak menyentuh substansi kewenangan, sementara posisi wakil wali kota memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Keterangan saksi, termasuk Pak Erwin, telah menjelaskan secara terang peran wali kota dalam proses rotasi dan mutasi jabatan serta pelaksanaan program pemerintahan Kota Bandung,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya grup percakapan WhatsApp bernama “Pendopo” yang terdapat dalam telepon genggam Erwin yang disita penyidik. Grup tersebut disebut beranggotakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Erwin, serta tersangka lain yakni anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang.

“Dalam percakapan tersebut terlihat jelas peran masing-masing pihak, termasuk posisi wali kota. Nama grupnya Pendopo dan dari situ tergambar kewenangan penuh berada pada wali kota,” kata Rohman.

Menurutnya, tidak terdapat pembahasan proyek dalam percakapan tersebut, melainkan justru menunjukkan keterbatasan kewenangan Erwin sebagai wakil wali kota.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kejari Kota Bandung segera memeriksa Muhammad Farhan agar konstruksi perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menyatakan belum merencanakan pemanggilan terhadap Wali Kota Bandung. Penyidik beralasan belum terdapat keterangan saksi maupun alat bukti yang mengarah kepada Muhammad Farhan.

“Kami telah memeriksa lebih dari 75 saksi dan belum ada satu pun keterangan yang mengarah kepada nama tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Sabtu (13/12/2025).

Meski demikian, Kejari menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan apabila ditemukan bukti baru.

“Apabila dalam pendalaman perkara terdapat keterangan saksi atau alat bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan, Kejaksaan pasti akan memeriksanya,” kata Alex.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan. Ia menyebut hingga kini penyidik belum melihat adanya urgensi untuk memeriksa Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Namun ke depan, apabila alat bukti mencukupi dan pemeriksaan diperlukan, siapa pun pasti akan dimintai keterangan,” tuturnya. (*)

Pos terkait