CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mencatat adanya peningkatan tren tindak pidana sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa kenaikan tersebut diimbangi dengan meningkatnya angka penyelesaian perkara melalui penguatan penegakan hukum dan langkah pencegahan berbasis partisipasi masyarakat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, tidak seluruh kasus maupun barang bukti dapat ditampilkan ke publik karena sebagian perkara masih dalam proses penyidikan, bahkan ada yang telah memasuki tahap persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak semua bisa kami hadirkan karena beberapa perkara masih berjalan, ada juga yang sudah diputus. Yang kami tampilkan ini hanya sebagian dari barang bukti kasus yang ditangani,” ujar Niko, di Mapolres Cimahi, Jumat (2/1/2026).
Ia memaparkan, sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Cimahi di antaranya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk wilayah Ciawitali dan Cipageran.
Untuk kasus terbaru, pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025, sementara kejadian serupa sebelumnya terjadi pada 17 Desember 2025. Dari rangkaian peristiwa tersebut, polisi mengamankan belasan tersangka.
“Pada kasus pengeroyokan di Cipageran, kami mengamankan sekitar 15 tersangka. Sedangkan pada kasus lainnya, enam tersangka berhasil ditangkap. Salah satu korban merupakan karyawan baru barbershop yang saat itu pulang berjalan kaki karena sepeda motornya rusak,” jelasnya.
Selain kejahatan kekerasan, Polres Cimahi juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang marak terjadi selama masa libur akhir tahun. Menurut Niko, banyak rumah ditinggalkan pemiliknya sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Alhamdulillah, untuk kasus pencurian rumah kosong, pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam oleh Satreskrim Polres Cimahi,” tegasnya.
Di bidang pemberantasan narkotika, polisi turut menindak sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu (OKT). Barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis, sabu-sabu seberat sekitar tiga gram, serta ratusan butir obat keras tertentu. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Niko mengakui bahwa secara statistik terdapat kenaikan tren kejahatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan tersebut sejalan dengan naiknya jumlah perkara yang berhasil diungkap dan diselesaikan.
“Memang ada kenaikan tren tindak pidana, tetapi penyelesaian perkaranya juga mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polres Cimahi memperkuat upaya preventif melalui penebalan personel, peningkatan intensitas patroli, serta pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di wilayah-wilayah rawan.
Program penguatan Siskamling ini, kata Niko, telah berjalan selama enam hingga tujuh bulan terakhir dan mulai menunjukkan dampak positif terhadap stabilitas keamanan lingkungan.
“Jika Siskamling aktif, akan terbentuk klaster-klaster keamanan di lingkungan masyarakat. Hal ini sangat membantu tugas kepolisian sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” paparnya.
Ia menambahkan, personel Bhabinkamtibmas berperan aktif menggerakkan warga di desa binaan untuk menghidupkan kembali ronda malam, membentuk patroli lingkungan berskala kecil, serta memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Di bawah koordinasi Kasat Binmas, langkah ini terus kami dorong agar klaster keamanan tumbuh di banyak titik,” pungkasnya.
Polres Cimahi berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat melalui penguatan Siskamling dapat menjadi benteng awal pencegahan kejahatan, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Cimahi sepanjang tahun 2026. (*)

















