SUKABUMI – Kuasa hukum ayah kandung NS, Dedi Setiadi, secara tegas merespons penetapan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban di Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Setiadi dalam konferensi pers di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Dedi menyatakan penetapan tersangka tersebut patut diapresiasi, namun menegaskan bahwa langkah itu belum cukup untuk mengungkap keseluruhan fakta hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
“Penetapan tersangka ini baru langkah awal. Kami menghargai kinerja penyidik, tetapi perkara ini tidak bisa berhenti pada satu orang saja,” tegas Dedi.
Ia menilai terdapat kejanggalan serius yang harus menjadi perhatian penyidik. Menurutnya, secara logika, korban yang telah menginjak usia sekolah menengah pertama memiliki kekuatan fisik untuk melakukan perlawanan apabila mengalami kekerasan dari satu orang pelaku.
“Korban anak usia SMP, tenaganya masih besar. Jika dianiaya oleh satu orang, sangat kecil kemungkinan korban tidak melawan. Ini menimbulkan pertanyaan kuat, apakah ada pihak lain yang turut membantu atau ikut serta,” ujarnya.
Dedi menegaskan, dugaan keterlibatan pihak lain merupakan aspek krusial yang wajib dikembangkan oleh penyidik demi mengungkap kebenaran materiil.
“Di situlah letak dugaan kejahatan yang sesungguhnya menurut kami. Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kami mendesak penyidik untuk mengembangkan perkara ini secara serius,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, untuk mengawal perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami meminta proses hukum ini dijalankan sampai tuntas. Jangan setengah-setengah. Negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.















