Kuasa Hukum Ibu Tiri NS Tegaskan Klarifikasi, Bantah Kabar CCTV dan Dorong Penyidikan Adil

#image_title

SUKABUMI – Kuasa hukum TR, Moch Buchory, menyampaikan klarifikasi terkait perkara dugaan kekerasan yang menewaskan NS (13). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat mengenai peran kliennya dalam peristiwa tersebut, Senin (23/02/2026).

Menurut Moch Buchory, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan, bukan didorong oleh tekanan opini publik. Ia menilai opini yang berkembang berpotensi mempengaruhi penilaian masyarakat sebelum proses penyidikan tuntas dilakukan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Buchory menjelaskan bahwa TR, ayah korban, dan NS selama ini tinggal bersama di rumah orang tua TR. Aktivitas harian mereka disebut berlangsung dalam pengawasan keluarga. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini saksi-saksi yang dimintai keterangan belum melibatkan orang tua TR maupun saudara kandung pelapor yang tinggal satu atap dengan korban dan TR.

“Kami menilai kemungkinan terjadinya kekerasan di rumah itu sangat kecil, karena orang-orang yang tinggal serumah mengetahui langsung aktivitas keseharian korban dan TR,” kata Buchory.

Terkait isu rekaman kamera pengawas yang ramai dibicarakan di masyarakat, pihak kuasa hukum membantah adanya perangkat tersebut di rumah tempat mereka tinggal. Buchory menegaskan bahwa informasi soal CCTV tidak sesuai fakta. “Perlu kami luruskan, rumah orang tua TR tidak pernah dipasangi kamera CCTV. Anggapan tentang adanya rekaman di lokasi tersebut tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung hasil Visum et Repertum yang kerap dikaitkan dengan dugaan keterlibatan kliennya. Menurut Buchory, visum hanya menjelaskan kondisi medis korban, termasuk adanya luka akibat benda tumpul, tetapi tidak dapat digunakan untuk menunjuk pelaku. Ia menegaskan bahwa hasil medis tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menuduh TR sebagai pelaku penganiayaan.

Meski kliennya saat ini masih dalam proses penyidikan, pihak kuasa hukum membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, Buchory menyebut terdapat indikasi bahwa peristiwa yang menimpa NS bisa saja melibatkan lebih dari satu pihak. “Kami melihat ada dugaan keterlibatan pihak lain selain TR. Karena itu, kami meminta penyidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan tidak hanya terfokus pada satu orang,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia berharap kepolisian mengedepankan alat bukti yang sah dan pemeriksaan yang komprehensif agar fakta sebenarnya dalam kasus meninggalnya NS (13) dapat terungkap secara adil.

Pos terkait