SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan pemindahan 20 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat hunian yang sudah melebihi kapasitas hingga lebih dari 200 persen.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin kelima mengenai penanganan masalah overkapasitas.
“Pemindahan 20 warga binaan ini bertujuan agar proses pembinaan tetap berjalan efektif. Selain itu, ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kebijakan Bapak Menteri untuk mencari solusi komprehensif dalam mengatasi overkapasitas di lapas,” ujar Budi.
Ia menambahkan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan situasi lapas yang lebih kondusif, humanis, serta mendukung keberhasilan program pembinaan.
Upaya ini menegaskan komitmen Lapas Sukabumi dalam mendukung program strategis Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan.
“Pemindahan WBP dinilai sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk menciptakan kondisi lapas yang lebih tertata dan layak huni,” pungkasnya. (Ky)