Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Yomart Cidahu, Kamis 19 Juni 2025

Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Yomart Cidahu,

SUKABUMI– Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C. Pada hari Kamis, (19/6/2025), layanan ini akan hadir di Yomart Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia melalui sistem online, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas jika masa berlaku SIM-nya masih aktif.

Persyaratan yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang masih berlaku.
  • Sertakan fotokopi dokumen tersebut sebagai arsip untuk keperluan administrasi.

Ketentuan Layanan Perpanjangan:

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika ada kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo, warga dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM Keliling.

Penting Diperhatikan:

Apabila masa berlaku SIM sudah melewati tanggal habis, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan SIM baru dengan menunjukkan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Cidahu dan sekitarnya diharapkan dapat lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian dalam hal perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh.(Sei)

The post Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Yomart Cidahu, Kamis 19 Juni 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *