Layanan SIM Keliling Hadir di Cibadak, Sukabumi: Solusi Mudah Perpanjangan SIM Tanpa Ribet

SIM Keliling Polres Sukabumi

SUKABUMI  – Warga Sukabumi kini tidak perlu lagi merasa repot saat ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Minggu, 20 April 2025, di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak.

Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Bacaan Lainnya

Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan lokasi yang strategis dan waktu operasional yang fleksibel, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan nyaman.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:

Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

Dokumen identitas yang digunakan harus sesuai dengan data SIM yang akan diperpanjang.

Ketentuan Layanan SIM Keliling

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

SIM hanya bisa diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka Anda tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.

Dalam kasus mendesak, Anda bisa berdiskusi dengan petugas di lokasi untuk kemungkinan pelayanan khusus, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Bagaimana Jika SIM Anda Sudah Tidak Berlaku?

Jika SIM sudah melewati masa aktif, maka Anda perlu melakukan proses pembuatan ulang SIM di Kantor Satpas. Proses ini mencakup:

Menunjukkan E-KTP asli.

Mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Catatan Penting

Perlu dicatat, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru yang akan diumumkan oleh Polres Sukabumi melalui kanal resmi atau media sosial.

Manfaatkan Kesempatan Ini

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan cara yang lebih cepat dan praktis. Hadir lebih awal, siapkan dokumen lengkap, dan ikuti prosedur dengan tertib agar proses berjalan lancar.(Sei)

The post Layanan SIM Keliling Hadir di Cibadak, Sukabumi: Solusi Mudah Perpanjangan SIM Tanpa Ribet first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *