SUKABUMI – Bagi warga Desa Nagrak Utara dan sekitarnya, layanan SIM Keliling polres sukabumi akan hadir pada hari Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di halaman Kanator Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak Utara, Kabupaten Sukabumi. Layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya, dimohon membawa:
Baca Juga : Puncak Peuyeum, Negeri di Atas Awan Favorit Camping Sukabumi
- Fotokopi KTP atau
- Fotokopi Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP)
Keduanya harus masih berlaku saat proses perpanjangan.
Catatan Penting:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika masa berlaku SIM masih jauh namun ada keperluan mendesak, hal ini dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
- SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling, dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat. Pemohon akan diminta mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek sebagai syarat penerbitan SIM baru, dengan membawa E-KTP asli.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu dan hindari antrean di kantor Satpas. Tetap patuhi protokol pelayanan dan siapkan dokumen secara lengkap untuk kelancaran proses.(Sei)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Desa Nagrak Utara, Kamis 24 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.