Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cidahu, Catat Jadwal dan Syaratnya

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis, (9/10/2025), layanan ini akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi Cidahu.

Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengakses layanan SIM Keliling, antara lain:

Baca Juga : Jangan Lewatkan! Jadwal Indonesia vs Arab Saudi Malam Ini di Kualifikasi Piala Dunia

  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

  • Pemohon wajib membawa SIM asli dan fotokopi KTP.

  • Proses perpanjangan dilakukan langsung di lokasi dengan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

  • SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling, dan harus diproses penerbitan ulang di Satpas Polres Sukabumi.

Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memantau pembaruan jadwal melalui media sosial resmi Polres atau langsung menghubungi petugas di lapangan.(SE)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *