Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cikembar, Jumat 1 Agustus 2025

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cikembar, Jumat 1 Agustus 2025

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, (1/8/2025), pelayanan SIM Keliling akan berlangsung di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelayanan akan dimulai sejak pagi hari dan diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Warga yang akan memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.

Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Namun, SIM yang masa berlakunya sudah lewat tetap bisa diproses di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti tahapan penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Baca Juga : Menikmati Keindahan Alam Sukabumi: Hamparan Kebun Teh dan Pesona Gunung Gede Pangrango

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas layanan.

Pihak Polres juga mengingatkan bahwa jika terdapat perubahan jadwal, waktu, atau lokasi pelayanan, informasi akan segera diumumkan kepada masyarakat.(Sei)

The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cikembar, Jumat 1 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *