Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cikembar, Jumat 18 Juli 2025

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan dilaksanakan pada Jumat, (18/7/2025), bertempat di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau hingga ke tingkat kecamatan.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Cuma 2 Bahan, Khasiat Dahsyat

Syarat dan Ketentuan:

Pemohon diwajibkan membawa:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku
  • SIM lama yang belum kedaluwarsa
  • Disarankan membawa alat tulis sendiri

Catatan penting:
Perpanjangan hanya dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Bagi SIM yang sudah lewat masa berlakunya, pemohon tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengajukan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Polres menyampaikan bahwa program SIM Keliling ini diharapkan bisa membantu warga yang tinggal jauh dari pusat kota atau Kantor Satpas. Layanan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan surat berkendara dan tertib lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan jadwal layanan SIM Keliling sesuai domisili dan datang tepat waktu. Informasi resmi terkait jadwal akan terus diperbarui melalui kanal informasi Polres maupun media lokal.(Sei)

The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cikembar, Jumat 18 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *