SUKABUMI – Warga Desa Kalapa Nunggal kabupaten sukabumi dan sekitarnya kini tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, layanan SIM Keliling Online akan hadir di halaman Kantor Desa Kalapa Nunggal pada Kamis, (4/9/2025).
Program ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat, praktis, dan dekat dengan domisili.
Syarat Perpanjangan SIM
Setiap pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga : Viral, Pedagang Salah Paham Siswa Berkostum Dedi Mulyadi dan Paksa Dagangannya Diborong
-
Fotokopi KTP elektronik (E-KTP) atau suket (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Fotokopi SIM lama yang hendak diperpanjang.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan berkas agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar di lokasi layanan.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (pengemudi kendaraan roda empat) dan SIM C (pengemudi kendaraan roda dua). Pemohon tidak dibatasi wilayah domisili, sehingga perpanjangan SIM berlaku untuk seluruh Indonesia.
Ketentuan Penting
-
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Langkah ini dianjurkan untuk menghindari antrean panjang serta mempermudah masyarakat yang memiliki kesibukan atau rencana bepergian jauh.
-
Apabila ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, hal tersebut bisa langsung dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
-
SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Pemilik SIM wajib datang ke kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat membawa E-KTP, kemudian mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Perpanjangan SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk ketaatan hukum dan komitmen menjaga keselamatan di jalan. Dengan SIM yang masih berlaku, pengendara memiliki bukti sah sebagai pemilik keterampilan mengemudi yang diakui oleh negara. Melalui program SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperbarui SIM tanpa terkendala jarak maupun waktu.
Kepala Desa Kalapa Nunggal mengimbau warganya untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin. Dengan adanya SIM Keliling di halaman kantor desa, proses administrasi bisa dilakukan lebih cepat dan dekat dari rumah. Warga yang memenuhi syarat perpanjangan disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Dengan adanya layanan jemput bola ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas berkendara sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.(Sei)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Desa Kalapa Nunggal, Kamis 4 September 2025 first appeared on Sukabumi Ku.