Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Desa Nagrak Utara Senin 19 Mei 2025

Polres Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Warga Desa Nagrak Utara kabupaten sukabumi dan sekitarnya kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling akan hadir di halaman Kantor Desa Nagrak Utara pada Senin, 19 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kepolisian, khususnya perpanjangan SIM. SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan, diharapkan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang masih berlaku
  • Asli KTP atau Suket sebagai dokumen pendukung

Ketentuan tambahan:

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika Anda ingin memperpanjang SIM lebih awal karena alasan mendesak, bisa dikoordinasikan dengan petugas SIM Keliling.
  • Bagi SIM yang sudah melewati masa berlaku, prosesnya tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon harus datang ke kantor Satpas terdekat dan mengajukan SIM baru dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Perlu diperhatikan bahwa jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, masyarakat diminta memantau informasi terbaru melalui kanal resmi atau menghubungi petugas SIM Keliling setempat.

Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM secara tepat waktu dan tertib administrasi.(Sei)

The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Desa Nagrak Utara Senin 19 Mei 2025 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *