
SUKABUMI – Pelayanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi kembali digelar pada Selasa (24/2/2026). Layanan ini dijadwalkan berlangsung di Alun-alun jampang kulon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku secara nasional. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa persyaratan berupa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah kedaluwarsa, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga : Segarnya Es Timun Suri Selasih Ala Sukabumi, Teman Setia Buka Puasa
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan jadwal resmi layanan SIM Keliling. Apabila terjadi perubahan lokasi maupun waktu pelayanan, informasi akan disampaikan melalui saluran resmi kepolisian.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah selatan Sukabumi, dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Jampang Kulon, Selasa 24 Februari 2026 first appeared on Sukabumi Ku.














