SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pada Rabu, (13/8/2025), layanan akan beroperasi di Pos Lantas Parungkuda, Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Fotokopi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Baca Juga : Bibir Calon Pengantin Bengkak Jelang Akad Nikah, Videonya Viral karena Santai dan Kocak
Ketentuan layanan:
- SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kebutuhan mendesak, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
- SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktik.
Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya wilayah Parungkuda dan sekitarnya, untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke Kantor Satpas.(Sei)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Parungkuda, Rabu 13 Agustus 2025 first appeared on Sukabumi Ku.