SUKABUMI – Pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada Selasa, 22 Juli 2025, akan berlangsung di Yomar, Kecamatan Cidahu. Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dapat datang langsung ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama.
SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun jika perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis karena alasan mendesak, pemohon disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan petugas di lapangan.
Baca Juga : Desa Wisata Cisande, Sukabumi Tawarkan Agrowisata dan River Tubing
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik sesuai prosedur.(Sei)
The post Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Yomar Cidahu, Selasa 22 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.