SUKABUMI – Dalam rangka mendekatkan layanan publik ke tengah masyarakat, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Kali ini, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C akan diselenggarakan di Lapang Sepak Bola Cikembar, Kecamatan Cikembar, pada Jumat, (11/7/2025). Warga sekitar diimbau untuk memanfaatkan layanan ini tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kota. Di Kecamatan Cikembar, keberadaan unit layanan ini sangat dinanti, khususnya oleh warga yang memiliki kesibukan atau kendala akses transportasi.
Baca Juga : Kisah Inspiratif Yesi: Dari Anak Penjual Jamu yang Miliki Karier Gemilang di Belanda
Persyaratan Umum:
- Membawa fotokopi dan asli KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku
- Membawa SIM lama yang masa berlakunya belum habis
Jenis SIM yang Dilayani:
- Perpanjangan SIM A dan SIM C saja, untuk pemilik dari seluruh Indonesia
Informasi Tambahan:
- Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis
- SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat ulang di Satpas terdekat dengan ujian teori dan praktik
- Jika ada kendala mendesak, warga bisa berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi
Catatan Penting:
Jadwal dan lokasi layanan bisa berubah sewaktu-waktu. Warga diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Polres Sukabumi atau media resmi yang bekerja sama.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Lapang Sepak Bola Cikembar ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah menjaga legalitas berkendara. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean, dan lengkapi semua persyaratan agar proses berjalan lancar.(Sei)
The post Layanan SIM Keliling Sukabumi Hadir di Lapang Sepak Bola Cikembar, Jumat 11 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.