Menteri P2MI Pastikan Wanita Cisaat Sukabumi Korban TPPO ke China Segera Dipulangkan

SUKABUMI – RR (23), wanita asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke China segera dipulangkan. Pemerintah sudah memastikan RR dalam kondisi aman di China dan sedang melakukan upaya pemulangan.

Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dihadapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dirjen Perlindungan di Kementerian P2MI sudah memprofiling kondisi RR dan kasusnya di China.

Bacaan Lainnya

“Dari pihak kita dari kementerian P2MI, Dirjen perlindungan sudah memprofiling di sana (China). Sudah ada kontak juga dengan KBRI di sana,” kata Mukhtarudin dikutip dari unggahan video Dedi Mulyadi, Sabtu (04/10/2025).

Mukhtarudin menambahkan, permasalahan yang menyangkut RR dengan pria China sudah diselesaikan.

“Dan insya allah dalam waktu dekat yang bersangkutan sudah bisa kita pulangkan,” tutur Muktharudin.

“Kita doakan mudah-mudahan semuanya lancar ya,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menambahkan dalam data di Kementerian P2MI, status RR dengan pria China adalah suami istri. Meski begitu, RR sudah dipisahkan dengan pria China.

“Disana sudah dipisahkan dengan suaminya, dan untuk bisa kembali,” singkatnya.

Sementara itu, dalam kasus ini dua terduga pelaku kasus TPPO sudah diamankan polisi. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial JA dan Y ditangkap tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban bernama RR (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diduga dijual ke China dengan modus pernikahan palsu. Saat ini, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, membenarkan penangkapan dua pelaku utama tersebut. Menurutnya, setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya betul, JA dan Y sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Rangga, Jumat (26/9/2025).

Rangga menjelaskan, peran JA dan Y sangat penting dalam sindikat ini. Keduanya diduga menawarkan pekerjaan di China kepada korban dengan iming-iming gaji tinggi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban awalnya dikenalkan kepada JA dan Y oleh dua orang lain yang juga terlibat dalam sindikat ini, yakni N dan I, yang dikenal melalui media sosial.Wisata Kabupaten Sukabumi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *