Monitoring Siaga Bencana, Pemkot Bandung Fokus Benahi Pintu Air dan Tata Bantaran Sungai

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti program Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, dengan melakukan monitoring wilayah. Fokus utama kegiatan ini adalah perbaikan infrastruktur pengendalian air serta penataan bangunan di bantaran sungai.

Monitoring dilakukan di dua lokasi, yakni RW 05 dan RW 02, sebagai langkah pencegahan risiko banjir dan peningkatan keselamatan lingkungan warga.

Bacaan Lainnya

Lurah Cikawao, Indra Ahmad Rivai, mengatakan di RW 05 ditemukan pintu air dalam kondisi rusak dan tidak lagi berfungsi optimal. Kerusakan tersebut akan ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

“Pintu air akan diperbaiki dengan sistem baru. Dari sebelumnya sistem dorong atau roll, akan diganti menjadi sistem klep agar lebih efektif,” ujar Indra, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, perangkat pintu air telah disiapkan dan saat ini proses perbaikan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Sementara itu, hasil monitoring di RW 02 menyoroti dua persoalan utama, yakni keberadaan bangunan yang berdiri di atas aliran Sungai Cikapayang serta evaluasi fasilitas pengolahan sampah hasil program prakarsa RW.

Indra mengakui, fasilitas pengolahan sampah tersebut belum berjalan optimal. Namun hal itu disebabkan karena bangunan baru selesai pada Desember 2025.

“Pengoperasiannya akan mulai dioptimalkan pada Januari ini,” katanya.

Terkait bangunan di atas Sungai Cikapayang, Pemkot Bandung akan melakukan penanganan secara bertahap sesuai arahan Wali Kota Bandung. Tahap awal dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tata ruang untuk memastikan fungsi kawasan.

Jika hasil pengecekan menunjukkan bangunan berada di zona yang seharusnya berfungsi sebagai pelayanan publik atau aliran sungai, maka bangunan akan dikembalikan ke fungsi semula. Pemerintah juga akan memastikan status perizinan bangunan tersebut.

“Jika terbukti melanggar, akan diberikan peringatan bertahap. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP,” tegas Indra.

Pemkot Bandung menegaskan penataan kawasan sungai dilakukan sesuai aturan yang berlaku guna mengembalikan fungsi sungai, mengurangi risiko bencana, serta menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan warga. (*)

Pos terkait