Muraz Sentil DPRD Sukabumi: “Panja Itu Ilegal, Bisa Digugat ke PTUN!”

SUKABUMI — Polemik pembentukan Panitia Kerja atau Panja di lingkungan DPRD Kota Sukabumi terus menuai sorotan tajam. Mantan Wali Kota Sukabumi yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, menilai keberadaan Panja tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bahkan bertentangan dengan sistem perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Muraz, DPRD sebagai lembaga resmi negara di daerah tidak boleh bertindak di luar mekanisme hukum yang diatur secara jelas dalam tata tertib dan peraturan perundangan.

“DPRD itu lembaga negara. Tidak boleh bekerja tanpa dasar hukum. Semua mekanisme, termasuk pembentukan lembaga atau forum, harus mengacu pada tata tertib DPRD. Di Kota Sukabumi, dasarnya adalah Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Muraz kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Muraz menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur pedoman tata tertib DPRD secara nasional. Karena itu, semua ketentuan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang MD3.

Baca Juga: Isu Rangkap Jabatan Dan Ketidaksesuaian Umur Ubaidillah Mencuat Usai Panja TKPP Dibentuk

“Dalam PP maupun tatib DPRD daerah, tidak dikenal istilah Panja. Panja hanya ada di DPR RI. Di DPRD, yang sah hanyalah komisi, badan musyawarah, badan pembentukan perda, atau panitia khusus (Pansus) yang dibentuk melalui paripurna,” tegasnya.

Muraz menilai, langkah pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang membentuk Panja tanpa persetujuan paripurna merupakan pelanggaran administratif serius. Sebab, pimpinan dewan hanya memiliki fungsi koordinatif dan administratif, bukan otoritas untuk membentuk lembaga adhoc baru.

“Kalau pimpinan dewan membentuk lembaga tanpa paripurna, berarti tidak punya legitimasi hukum. Secara formal, hasil Panja itu tidak mengikat dan bisa diabaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya menambahkan.

Bahkan, Muraz memperingatkan bahwa jika DPRD tetap memaksakan Panja berjalan, langkah tersebut bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bertentangan dengan Undang-Undang dan Tata Tertib DPRD sendiri.

Baca Juga: Panja Wakaf DPRD Mulai Bergerak Datangi Kejaksaan Kota Sukabumi Soroti Kejelasan dan Aspek Hukum

“Kalau tetap jalan, bisa di-PTUN-kan. Karena secara hukum pemerintahan, Panja di DPRD daerah tidak dikenal. Itu pelanggaran prosedural,” tegas mantan Wali Kota dua periode itu.

Lebih jauh, Muraz menilai pembentukan Panja cenderung memiliki nuansa politis ketimbang teknokratis. Ia mengingatkan bahwa DPRD semestinya bekerja berdasarkan prinsip good governance, bukan semata manuver politik.

“DPRD itu lembaga politik, tapi tetap terikat hukum. Kalau Panja dibentuk di luar aturan, maka hasilnya tidak punya kekuatan hukum dan hanya menimbulkan kebingungan publik,” ucapnya.

Menyoroti Panja Wakaf dan Panja TKPP yang kini menjadi polemik, Muraz menilai seharusnya persoalan itu cukup ditangani oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), bukan dengan membentuk Panja baru.

“Masalah wakaf itu sudah pernah dibahas di Bapemperda. DPRD sebenarnya hanya perlu memastikan tata cara pelaksanaannya sesuai aturan. Kalau belum siap, ya cukup ditunda dulu, bukan malah membuat Panja yang tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *