SUKABUMIKU – Ketua Harian Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi, Abah Dedi, melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-VI IPSI Kabupaten Sukabumi yang digelar pada 2 Juni 2025 laludi Markas Yon Armed 13 Kostrad, Cikembar.
Menurut Abah Dedi, Muskab yang seharusnya menjadi ajang demokratis untuk menentukan arah organisasi justru berlangsung penuh kejanggalan dan cacat hukum. Hal itu, kata dia, membuat puluhan perguruan silat memilih walkout dari forum sebagai bentuk penolakan.
“Sekitar 90 persen perguruan yang diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pelaksana Tugas (Plt) IPSI itu tidak sah. Banyak di antaranya tidak memiliki murid, tidak ada aktivitas, bahkan tidak dikenal di lingkungan pencak silat. Ini sangat merugikan perguruan sah yang punya sejarah dan legalitas jelas,” tegas Abah Dedi kepada media,Kamis (05/06/25).
Baca Juga: DPPKB Sukabumi Perkuat Peran SSK di SMPN 1 Surade Lewat Pembinaan Wilayah
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 30 pengurus kecamatan dan 10 perguruan sah yang memiliki hak suara sesuai dengan AD/ART IPSI Tahun 2021 Bab VII Pasal 24 telah melakukan walkout.
“Yang tersisa di dalam ruang Muskab hanya 15 pengurus kecamatan, sedangkan sisanya berasal dari perguruan yang di-SK-kan secara sepihak oleh Plt,” jelasnya.
Abah Dedi juga menuding adanya intervensi dari pihak provinsi dalam pelaksanaan Muskab, termasuk dalam pembahasan tata tertib.
Baca Juga: KDM Rencanakan Ambulan Air dan Udara di Ujunggenteng, Kades: Ini Impian Lama
“Kami tidak diberi kesempatan bicara saat penyusunan tatib. Bahkan pimpinan sidang bukan dari peserta, melainkan dari unsur pemerintah provinsi. Ini tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan tahapan-tahapan formal dalam Muskab yang justru dihilangkan, seperti laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya.
“Itu adalah prosedur baku yang harus dijalankan. Tapi justru diabaikan begitu saja. Ini sangat tidak demokratis, makanya kami walkout,” ucapnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Keamanan, Kalapas Sukabumi Kunjungi Kodim 0607/Kota Sukabumi
Ia juga mempertanyakan legalitas proses aklamasi dalam pemilihan ketua.
“Yang diaklamasikan tidak dipilih secara sah. Banyak voter berasal dari perguruan yang tidak memiliki dasar legal karena SK-nya dikeluarkan secara sepihak oleh Plt. Padahal Plt tidak punya kewenangan untuk itu,” tambah Abah Dedi.
Pihaknya pun telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Pengurus Besar (PB) IPSI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia menegaskan, ini bukan soal perbedaan pandangan, melainkan soal ketaatan terhadap aturan organisasi.
“Pengurus lama IPSI Kabupaten Sukabumi bahkan tidak diundang dalam Muskab. Ini pelanggaran lain. Ketua sidang pun ditunjuk secara sepihak, bukan hasil pemilihan peserta seperti yang diatur AD/ART,” tuturnya.
Abah Dedi menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar proses Muskab ke-VI IPSI Sukabumi dibatalkan dan diulang dengan mekanisme yang sah dan demokratis. “Kami menuntut pemilihan ulang. Suara sah ada pada kami. Kami juga memiliki bukti atas pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga keadilan, marwah organisasi, dan memberikan contoh berorganisasi yang benar kepada generasi penerus. “Ini soal etika, keadilan, dan integritas dalam berorganisasi sesuai AD/ART IPSI,” tandasnya. (Ky)
The post Muskab IPSI Sukabumi Diduga Cacat Hukum, Ketua Harian Ancam Lapor ke PB dan Pengadilan first appeared on Sukabumi Ku.