SUKABUMI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Sukabumi kini memiliki kepemimpinan baru. Fetty Mulya ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Sukabumi untuk periode 2025–2030 dalam Musyawarah Kota (Muskot) yang berlangsung pada Selasa malam, 8 Juli 2025 di Hotel Taman Sari. Namun di balik pelantikannya, muncul kritik tajam dari sejumlah anggota yang menyebut proses pemilihan ini melanggar aturan organisasi.
Dalam keterangannya, Fetty menyampaikan tekad untuk membawa Kadin Sukabumi lebih kolaboratif dan aktif bersinergi dengan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem ekonomi yang inklusif, dengan melibatkan pelaku usaha dari berbagai skala.
“Kami akan segera membentuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan baru dan merumuskan program kerja jangka menengah,” ujar Fetty di hadapan peserta Muskot.
Langkah awal ini, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan rapat kerja guna merumuskan arah strategis organisasi selama lima tahun ke depan. Saat ini, Kadin Sukabumi menaungi sekitar 58 anggota, mulai dari pengusaha UMKM hingga pelaku bisnis skala besar.
Namun, jalannya Muskot tak sepenuhnya berlangsung mulus. Sejumlah keberatan muncul dari internal, termasuk dari salah satunya datang dari Yoga Mahpudin, anggota aktif Kadin Kota Sukabumi sekaligus Sekretaris Gapensi Kota Sukabumi. Ia menyebut pelaksanaan Muskot cacat secara administratif dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Saya memiliki KTA Kadin yang masih aktif, tapi tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan Muskot. Ini jelas melanggar aturan. Selain Gapensi, juga ada Gapeksindo dan Aspeknas yang turut menyuarakan hal ini,” tegas Yoga.
Menurut Yoga, tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan Muskot seperti pengumuman jadwal, proses pendaftaran peserta dan calon ketua, hingga hasil verifikasi tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota. Ia mengaku mengetahui informasi Muskot hanya dari selebaran digital di media sosial.
Kritik lain juga diarahkan kepada mantan Ketua Kadin Kota Sukabumi, Ade Wahyudin. Nama Ade sempat kembali muncul dalam flyer sebagai salah satu tokoh dalam Muskot, padahal ia telah diberhentikan oleh Kadin Jawa Barat karena tidak mampu menyelenggarakan Muskot sesuai tenggat yang ditentukan.
BACA JUGA: Kadin Kota Sukabumi Siap Memimpin Perubahan Ekonomi di Kota Sukabumi
Dokumen resmi Kadin Jawa Barat mencatat bahwa masa kepemimpinan Ade berakhir pada Januari 2024. Meski sempat mendapat perpanjangan hingga Juli 2024, permohonan perpanjangan kedua ditolak dan Ade dinyatakan melanggar Peraturan Organisasi Nomor 279 dan 285. Kadin Jawa Barat bahkan menunjuk seorang caretaker untuk memimpin Kadin Kota Sukabumi pasca-pembekuan tersebut.
Tak hanya itu, Yoga juga menyoroti absennya undangan kepada asosiasi usaha sebagai anggota luar biasa Kadin, yang seharusnya memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Muskot.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi juga bentuk pengabaian terhadap regulasi organisasi. Kami mendesak Kadin Indonesia untuk segera turun tangan,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan dunia usaha lokal. Sejumlah pihak menilai langkah Agung Suryamal sebagai pengarah kegiatan Muskot telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi merusak kredibilitas Kadin di mata publik dan pelaku usaha.
BACA JUGA: Ratusan Pencaker Kota Sukabumi Masih Digembleng Disnaker Lewat Pelatihan Klaster Kompetensi
Meyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Sukabumi, Andri L Kusuma menegaskan, bahwa seluruh tahapan Muskot sudah dijalankan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka merasa belum diikut sertakan, tetapi peserta Muskot ini terkait dengan PO organisasi. Dan yang bisa menjadi peserta ini adalah anggota yang terdaftar,” jelas Andri.
Lanjutnya, terkait disinggung bahwa panitia tidak memberikan informasi perihal diadakannya kegiatan Muskot, dirinya membantah hal tersebut. Karena menurutnya, pihak panitia telah memberikan informasi tersebut kepada anggota yang telah terdaftar.
“Informasi itu wajib kita sampaikan kepada anggota kita yang terdaftar. Kami tentunya sangat menghargai para pelaku usaha di Sukabumi, buktinya kami juga mengundang para asosiasi atau anggota luar biasa jika didalam Kadin Kota Sukabumi,” tegasnya. (*)
The post Muskot Kadin Kota Sukabumi Tuai Sorotan first appeared on Sukabumi Ku.