Pantai Minajaya Dapat Teguran, KKP Pasang Papan Penghentian Kegiatan

SUKABUMI — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan sementara aktivitas proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BKM) di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (24/10/2025).

Langkah ini diambil setelah viralnya video pembongkaran karang dan kegiatan pipanisasi di kawasan pantai tersebut.

Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas KKP memasang papan pemberhentian sementara berwarna merah berukuran 1×1 meter di area pesisir pantai. Dalam papan tersebut tertulis bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut atas nama PT Berkah Semesta Maritim dihentikan sementara karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: Rusak Diterjang Angin, Sejumlah Landmark Wisata Sukabumi Segera Diganti Pakai Beton

Menurut keterangan petugas KKP di lapangan, tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan menyusul temuan aktivitas pembongkaran karang tanpa izin resmi.

“Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan untuk memasang papan penghentian kegiatan sementara, sampai terbitnya perizinan yang sah,” ujar salah satu petugas.

Awalnya, papan penghentian rencananya akan dipasang di dekat bongkahan batu karang yang sebelumnya dibongkar menggunakan alat berat. Namun, karena air laut sedang pasang, pemasangan akhirnya dipindahkan ke area pesisir dekat pohon pandan.

Baca Juga: Sensasi Segar Ala Sukabumi yang Bikin Nagih Ini Resep Es Teler Sulthan Kuah Alpukat

Ketua Rukun Nelayan Minajaya, Agus Iskandar, membenarkan adanya pemasangan papan tersebut. “Betul, tadi sekitar pukul 07.30 WIB petugas KKP datang dan memasang papan penghentian kegiatan di lokasi,” kata Agus.

Sebelumnya, aktivitas alat berat di Pantai Minajaya menuai sorotan warganet setelah video pembongkaran karang beredar luas di media sosial. Warga dan kelompok nelayan setempat khawatir kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem pesisir dan terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi biota laut.

Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan i dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Ruang Laut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *