Jabarku.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir langsung dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyempurnaan perubahan APBD telah melewati evaluasi gubernur dan menjadi landasan penting bagi penetapan APBD Perubahan tahun ini.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp7.000 ke Rp2,088 Juta per Gram
Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penyempurnaan tersebut memastikan perubahan APBD lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan tahapan akhir pembahasan perubahan anggaran, sekaligus menjamin agar kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
The post Paripurna DPRD Sukabumi, Keputusan Evaluasi Gubernur Jadi Dasar Penetapan Perubahan APBD 2025 first appeared on Sukabumi Ku.