Pasar Cigombong Warungkiara Jadi Lokasi SIM Keliling Polres Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

SUKABUMI – Polres Sukabumi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program Bus SIM Keliling.

Bacaan Lainnya

Layanan ini hadir setiap hari di lokasi yang berbeda untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Kamis, 18 September 2025, pelayanan SIM Keliling akan dilaksanakan di halaman Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
  2. Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  3. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Untuk kepentingan mendesak, masyarakat dapat mengoordinasikan langsung dengan petugas.
  4. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling, melainkan diproses di Kantor Satpas dengan syarat:
    • Menunjukkan E-KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru.
    • Mengikuti Ujian Teori dan Praktek sesuai ketentuan.

Dengan adanya layanan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman, tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.(Sei)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *