KAB. BANDUNG – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Bandung menyampaikan kecaman keras terhadap program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh stasiun televisi Trans 7. Tayangan tersebut dinilai telah melakukan framing negatif terhadap ulama (Kyai) dan lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) di Indonesia.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bandung, Dede Sumarsah, menegaskan bahwa potongan video dari program tersebut berisi narasi dan visualisasi yang merugikan citra positif pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang telah berperan besar dalam membangun moral bangsa.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras konten ‘Xpose Uncensored’ Trans 7 yang menayangkan materi yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap Kyai dan pesantren,” tegas Dede Sumarsah.

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan benteng moral bangsa, tempat mendidik karakter santri, dan warisan budaya Islam yang harus dihormati. Menurutnya, penyajian tayangan dengan sudut pandang negatif terhadap pesantren adalah bentuk pelecehan terhadap tradisi luhur dan para ulama.
“Tayangan seperti ini tidak hanya mencederai perasaan umat Islam, khususnya para santri, alumni, dan keluarga besar pesantren, tetapi juga mengabaikan peran besar pesantren dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa,” ujarnya.
PC GP Ansor Kabupaten Bandung menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf resmi dari pihak Trans 7 serta tim produksi “Xpose Uncensored” kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan Kyai dan pesantren.
Selain itu, Dede Sumarsah juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas atas tayangan yang dinilai melanggar etika jurnalistik dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
“Media massa memiliki tanggung jawab besar untuk membangun literasi dan kedewasaan publik, bukan menyebarkan fitnah atau stigma negatif. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, PC GP Ansor Kabupaten Bandung siap mengambil langkah-langkah organisasi lebih lanjut, termasuk seruan boikot dan tindakan hukum,” pungkasnya.