Pelarian Resbob Penista Etnis Sunda Berakhir di Tangan Polisi, Motifnya Demi Saweran

 

​BANDUNG, – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah. Peribahasa ini pas banget buat menggambarkan nasib Adimas Firdaus alias Resbob (@resbob_bbb). Setelah bikin onar dan melukai hati jutaan Urang Sunda, pelarian TikToker ini berakhir dijeruji.

Bacaan Lainnya

​Sempat main petak umpet berpindah-pindah kota, nyali Resbob akhirnya ciut juga. Tim Cyber Polda Jawa Barat sukses meringkusnya di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

​Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025), Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, Tanah Pasundan tidak akan memberi ruang sejengkal pun bagi provokator SARA.

​”Pertama-tama saya sampaikan keprihatinan. Ini tentunya melukai saudara-saudara saya, dulur-dulur semua, masyarakat Jawa Barat khususnya etnis Sunda,” tegasnya.

​Kasus ini meledak sejak unggahan viral Resbob pada 10 Desember 2025 lalu. Ocehannya yang menghina etnis Sunda langsung memantik emosi publik. Sadar dirinya diburu, Resbob sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur, lalu ke Semarang.

​”Kita ikuti jejaknya. Dia berpindah-pindah sampai ke Surabaya, lalu ke Semarang. Akhirnya dua hari lalu kita temukan dia sembunyi di Ungaran,” ungkapnya.

​Ternyata, Resbob nekat menghina salah satu etnis besar di Indonesia bukan karena dendam, melainkan motif ekonomi recehan!

​Fakta penyidikan mengungkap, Resbob sengaja memancing amarah publik supaya live streaming-nya ramai penonton.

​”Resbob ini live streamer. Dia tahu kalau kontennya memicu amarah, bakal viral. Kalau viral, viewers naik, dan ujung-ujungnya mendulang saweran uang. Itu motivasinya,” beber Kapolda.

Kini, Resbob sudah berbaju tahanan di Mapolda Jabar. Ia dijerat pasal berlapis UU ITE (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 1 Tahun 2024).

​”Ancamannya nggak main-main, 6 tahun penjara siap menanti,” tambah Irjen Rudi.

​Tak hanya Resbob, Polda Jabar juga masih memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut menyebarkan atau me-repost konten busuk tersebut. “Kita akan dalami siapa lagi yang bisa dijerat hukum,” pungkasnya. (*)

Pos terkait