Pemdes Kadaleman Bantah Penyelewengan PBB, Sebut Ada Kesalahan Input Data

SUKABUMI – Menyusul viralnya video di media sosial yang menuding adanya penyelewengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa (Pemdes) Kadaleman memberikan klarifikasi. Mereka membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi lebih disebabkan oleh kesalahan input data dan sistem pembayaran per blok.

Video yang diunggah oleh akun Facebook Uswatul Zazilah pada Selasa (2/9/2025) menayangkan keluhan warga yang mengaku telah membayar pajak melalui perangkat desa, namun dana tersebut diduga tidak sampai ke kas daerah. Asep Basuni, pemilik akun yang mengunggah video, menyatakan bahwa hal ini terungkap ketika seorang warga ditolak pengajuan pinjamannya di Bank BJB karena tercatat menunggak pajak.

Baca Juga: Kantor Kecamatan Ciemas Direhab, Disperkim Pastikan Pelayanan Publik Lebih Nyaman

Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Kadaleman, Asep Komarudin, didampingi oleh kolektor PBB, dengan tegas membantah adanya praktik penyelewengan. Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran PBB di Desa Kadaleman dilakukan per blok, yang mencakup berbagai jenis lahan seperti pertanian, perkebunan, pekarangan, sawah, dan darat.

“Kami membantah adanya penyelewengan. Sistem pembayaran PBB di desa kami dilakukan per blok, dan saat ini sebagian data masih dalam proses pencatatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Komarudin pada Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 3 September 2025 di Pos Lantas Cidahu

Asep Komarudin menambahkan bahwa luas lahan di Desa Kadaleman mencapai 10.132.876 hektare dengan target pajak sekitar Rp239 juta. Desa ini terbagi menjadi 52 blok, dan realisasi pembayaran hingga saat ini baru mencapai sekitar 32 persen.

“Jadi, bukan berarti tidak dibayarkan, tetapi ada kemungkinan data belum terinput dengan benar. Kadang-kadang, ada juga warga yang sebenarnya belum membayar, tetapi di data Bapenda sudah tercatat lunas karena sistem pembayaran per blok ini,” jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi Rabu 3 September 2025, Cerah Berawan di Seluruh Kecamatan

Lebih lanjut, Asep Komarudin menegaskan bahwa Pemdes Kadaleman akan bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian dan berjanji akan segera mengecek kembali seluruh laporan pembayaran warga.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh untuk memastikan semua pembayaran warga tercatat dengan benar. Jika ada kesalahan, akan segera kami perbaiki,” tegasnya.

Baca Juga: WhatsApp Catut Nama Pejabat, Plt Kadisperkim Sukabumi Angkat Bicara

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes Kadaleman berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat dan tetap mempercayakan pembayaran pajak melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Mereka juga mengimbau agar warga yang merasa dirugikan dapat segera menghubungi kantor desa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemdes Kadaleman, yang berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pembayaran PBB.

The post Pemdes Kadaleman Bantah Penyelewengan PBB, Sebut Ada Kesalahan Input Data first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *