JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menegaskan bahwa pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan bahwa isu revisi UU Parpol bukan hal baru. Menurutnya, wacana tersebut telah dibicarakan sejak masa pemerintahan sebelumnya.
“Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas,” kata Pras.
Ia menambahkan, apabila revisi dianggap perlu untuk memperbaiki sistem pemilihan dan tata kelola partai politik, pemerintah tidak mempermasalahkan. Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah masih menunggu hasil evaluasi penerapan UU Parpol yang berlaku saat ini sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan untuk menindaklanjuti wacana tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif pemerintah. “Belum, belum sampai ke situ,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pentingnya pembenahan partai politik melalui revisi sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Parpol, dan UU MD3.
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (16/9). (*)