Pemkab Sukabumi Akan Lantik 8.164 P3K Paruh Waktu Minggu Depan

SUKABUMI — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi akhirnya dapat bernapas lega. Pemerintah daerah memastikan bahwa sebanyak 8.164 tenaga P3K akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan selesai.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa tahapan penetapan Nomor Induk P3K Paruh Waktu (NI.P3K) telah dituntaskan pada 21–22 November 2025. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi dasar bagi instansinya untuk segera menyusun dan menerbitkan SK.

Bacaan Lainnya

Ganjar mengatakan pihaknya sudah melaporkan perkembangan tersebut kepada Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, serta Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman. Dari laporan tersebut, pimpinan daerah meminta agar proses pelantikan tidak lagi ditunda.

“Terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pak H. Asep Japar khususnya beserta jajaran pimpinan atas arahan dan keberpihakannya kepada teman-teman P3K Paruh Waktu sehingga 8164 orang dinyatakan lulus dan segera menerima Surat Keputusan (SK),” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025) malam.

Selain menuntaskan NI.P3K, BKPSDM kini tengah mempercepat pengisian data dasar SK, mulai dari nomor urut, tanggal penetapan, hingga penentuan pejabat penandatangan. Setelah seluruh data terinput, tahap berikutnya adalah generate SK untuk memudahkan proses distribusi.

Terkait pelantikan, Ganjar menyebut teknis pelaksanaannya akan diumumkan segera setelah seluruh dokumen terselesaikan.

“Adapun untuk teknis pelantikan nanti akan kembali diinformasikan secepatnya,” katanya. Ia juga mengimbau calon P3K untuk menyiapkan seragam Korpri lengkap, termasuk peci bagi laki-laki dan kerudung hitam bagi perempuan.

Dari total 8.171 usulan, tercatat 7 orang belum memenuhi syarat administrasi. Sementara mayoritas lainnya dinyatakan lolos dan siap mengikuti pelantikan pekan depan.

Pos terkait