SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan himbauan khusus terkait optimalisasi pelayanan publik. Melalui surat bernomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan aturan berpakaian dan penggunaan kendaraan dinas.
Dalam edaran tersebut, seluruh ASN maupun Non ASN di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi dihimbau untuk menggunakan pakaian bebas rapi (casual) selama periode 1 hingga 4 September 2025. Selain itu, pegawai juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga: Wakil Rakyat Turun Tangan, Hamzah Gurnita Siap Bangunkan Dapur Baru untuk Warga Simpenan
“Demi optimalisasi lancarnya pelayanan publik dalam menyikapi situasi saat ini, kami menghimbau agar seluruh kepala perangkat daerah, ASN maupun Non ASN, mematuhi ketentuan tersebut,” tulis Ade Suryaman dalam surat edaran, Minggu (31/8/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah penyesuaian dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan kedisiplinan aparatur.
Pemkab Sukabumi juga menekankan bahwa kerjasama seluruh jajaran sangat dibutuhkan agar pelayanan tetap berjalan prima. “Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup edaran tersebut.