Pemkab Sukabumi Himbau ASN dan Non ASN Gunakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai

Pemkab Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan himbauan khusus terkait optimalisasi pelayanan publik. Melalui surat bernomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan aturan berpakaian dan penggunaan kendaraan dinas.

Dalam edaran tersebut, seluruh ASN maupun Non ASN di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi dihimbau untuk menggunakan pakaian bebas rapi (casual) selama periode 1 hingga 4 September 2025. Selain itu, pegawai juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas selama kurun waktu tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Wakil Rakyat Turun Tangan, Hamzah Gurnita Siap Bangunkan Dapur Baru untuk Warga Simpenan

“Demi optimalisasi lancarnya pelayanan publik dalam menyikapi situasi saat ini, kami menghimbau agar seluruh kepala perangkat daerah, ASN maupun Non ASN, mematuhi ketentuan tersebut,” tulis Ade Suryaman dalam surat edaran, Minggu (31/8/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah penyesuaian dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan kedisiplinan aparatur.

Pemkab Sukabumi juga menekankan bahwa kerjasama seluruh jajaran sangat dibutuhkan agar pelayanan tetap berjalan prima. “Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup edaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *