TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Senin (8/9/2025).
Kerja sama tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum bagi Pemkab dalam merancang maupun melaksanakan program pembangunan agar tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.
Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejari sebenarnya telah berlangsung lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Kajari Hermansyah. Namun, MoU sebelumnya memiliki batas waktu sehingga perlu diperpanjang.
“Kerja sama ini sudah berjalan sejak empat generasi Kajari yang lalu. Karena ada masa berlakunya, maka hari ini kita perpanjang kembali,” ujar Cecep.
Ia menjelaskan, perpanjangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditandatangani di Subang, di hadapan Gubernur Jawa Barat bersama Jamintel Kejati. Saat itu, seluruh kepala daerah di Jawa Barat juga diminta menindaklanjuti kerja sama tersebut di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Cecep, pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting, khususnya dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ia menekankan, sejak tahap perencanaan, Pemkab harus memastikan seluruh program yang disusun telah sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin sejak awal mendapat arahan dan pendampingan hukum. Jadi, tidak menunggu ada masalah baru berkonsultasi. Bahkan, sebelum rancangan RPJMD dibahas di DPRD, tim Kejari akan meninjau apakah narasi programnya sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.
Cecep menegaskan RPJMD merupakan pedoman pembangunan lima tahun ke depan sekaligus rujukan pelaksanaan janji politik kepala daerah. Karena itu, seluruh kebijakan harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, SH., MH., menyebutkan penandatanganan MoU merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Regulasi itu mengamanatkan kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.
Agus menambahkan, pendampingan ini juga selaras dengan perintah harian Jaksa Agung, khususnya poin ketiga yang menekankan penguatan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana serta fungsi jaksa sebagai pengacara negara.
“Melalui MoU ini, kejaksaan siap bersinergi dengan Pemkab Tasikmalaya. Kami akan mendampingi sejak tahap perencanaan, melakukan deteksi dini, hingga evaluasi. Dengan begitu, program pemerintah bisa berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Ia menegaskan, Kejari akan selalu mendukung program pembangunan daerah sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan menggunakan payung hukum yang jelas. (rzm)
Sumber Tasikmalaya Ku