Bandung, Jabarku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui operasi yustisi. Tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, TNI dan Polri menyegel sejumlah kamar apartemen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Operasi gabungan tersebut digelar di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, rabu (13/8)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kemaksiatan di wilayah Kota Bandung.
“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.
Dalam operasi itu, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen. Seluruhnya diketahui berasal dari luar Kota Bandung.
Selain di lokasi tersebut, tim juga menemukan titik pelanggaran lain di kawasan Panghegar. Di sana, petugas mendapati indikasi praktik “open pijat” serta keberadaan sejumlah botol minuman beralkohol. Dua pasangan yang kedapatan melakukan perbuatan asusila juga turut diamankan.
Erwin menegaskan bahwa seluruh pelanggar akan diproses secara hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, yang mengatur tentang larangan perbuatan asusila dan prostitusi.
“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.
Sanksi yang dikenakan terhadap para pelanggar meliputi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
Pemkot Bandung juga menyoroti peran pengelola apartemen yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tamu.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” tegas Erwin.
Sebagai bentuk tindakan tegas, kamar-kamar yang digunakan untuk kegiatan maksiat langsung disegel. Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.(**)