SUKABUMI – Sebanyak 571 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penghentian ini dilakukan setelah data penerima dinilai tidak lagi layak menerima bantuan, bahkan sebagian terindikasi terlibat judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengungkapkan penghentian dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data dari Kemensos. Dari jumlah tersebut, 370 penerima dihentikan melalui Dirjen Daya Sosial, dan 201 penerima melalui Dirjen Jamsos.
“Penghentian data bansos di Kota Sukabumi yang tidak layak berdasarkan data dari Kementerian Sosial, totalnya ada 571 penerima,” ujar Een kepada sukabumiku.id, Rabu (17/9/2025).
Een menjelaskan, setiap penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika ditemukan tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka hak mereka otomatis dicabut.
“Tidak layak bisa karena pindah desil, artinya sudah tidak memenuhi kriteria miskin. Bisa juga karena terindikasi judi online,” tegasnya.
Menurut Een, data penerima bansos juga dipadankan dengan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika terdeteksi penyalahgunaan, semua jenis bansos yang diterima akan dihapus.
Meski demikian, Een menegaskan masih ada kesempatan bagi warga yang merasa haknya dihentikan karena kesalahan data untuk mengajukan reaktivasi. Namun, proses ini harus melalui ground check dan verifikasi ketat.
“Reaktivasi bisa dilakukan melalui aplikasi SIKSNG. Syaratnya melampirkan foto rumah tampak depan dan berita acara klarifikasi dari pendamping sosial dan Dinas Sosial,” jelasnya.
Een juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia penerima bansos, agar berhati-hati menjaga data pribadi, terutama terkait rekening yang digunakan untuk pencairan bantuan.