SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan lebih dari 1.800 pegawai non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dalam surat tertanggal 22 Agustus 2025 menyampaikan, pegawai yang diusulkan merupakan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka sebelumnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun P3K Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak bisa mengisi formasi yang tersedia.
“Usulan ini juga mencakup pelamar yang sudah menjalani seluruh proses seleksi P3K Tahun Anggaran 2024, namun belum bisa ditempatkan karena keterbatasan formasi,” demikian isi surat BKPSDM.
Saat ini, proses penetapan formasi P3K Paruh Waktu tengah berlangsung melalui Sistem BKN – Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN. Setelah tahap tersebut selesai, akan diterbitkan surat penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya, para pelamar wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taofik Hidayah, dalam sebuah konten video yang diunggah akun resmi Instagram @sukabumicitycom pada 22 Agustus lalu, menegaskan bahwa pegawai non ASN yang diusulkan terdiri dari kategori R1 hingga R5.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN,” jelas Taofik. (Ky)
The post Pemkot Sukabumi Usulkan 1.800 Pegawai Non ASN Jadi P3K Paruh Waktu first appeared on Sukabumi Ku.